8
Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi
serta
memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram.
Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi
dan/atau
menyediakan
barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
6. Indeks
Papan
Utama
dan
Papan
Pengembangan.
Yaitu
indeks
harga
saham
yang
secara
khusus
didasarkan
pada
kelompok
saham
yang
tercatat
di
BEI
yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks KOMPAS 100
yang
merupakan Indeks
Harga
Saham
hasil kerjasama
Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100
saham dengan proses penentuan sebagai berikut :
a. Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan.
b. Saham
tersebut
masuk
dalam
perhitungan
IHSG
(Indeks
Harga
Saham
Gabungan).
c.
Berdasarkan
pertimbangan faktor
fundamental
perusahaan
dan
pola
perdagangan di
bursa,
BEI
dapat
menetapkan
untuk
mengeluarkan saham
tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
d. Masuk
dalam
150
saham
dengan
nilai
transaksi
dan
frekwensi
transaksi
serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
e.
Dari
sebanyak
150
saham
tersebut,
kemudian
diperkecil
jumlahnya
menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
f.
Dari sebanyak 90
saham
yang tersisa, kemudian
dipilih sebanyak
40
saham
dengan
mempertimbangkan
kinerja:
hari
transaksi
dan
frekuensi
|