|
33
2. Brand
name
(tanda
merek)
yang
merupakan
sebagian
dari
merek
yang
dapat
dikenali namun tidak dapat diucapkan. Seperti lambang, desain , huruf dan
warna khusus.
3. Trade Mark (tanda merek dagang) yang merupakan merek atau sebagian
merek
yang
dilindungi
hukum karena
kemampuannya
untuk
menghasilkan
sesuatu yang istimewa. Tanda
dagang
ini
melindungi penjual
dengan
hal
istimewanya untuk menggunakan nama merek (tanda merek)
4.
Copyright
(hak
cipta)
yang
merupakan hak istimewa yang dilindungi oleh
undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan dan menjual suatu karya.
Merek
sebenarnya merupakan
janji
penjual
untuk
secara
konsisten
memberikan
ciri,
manfaat, dan
jasa tertentu
pada pembeli.
Merek-merek
terbaik
memberikan jaminan kualitas. Tapi merek lebih dari sekedar simbol.
Menurut Kotler (1997:63), merek dapat memiliki tingkat pengertian :
1.
Atribut
:
merek
mengingatkan
pada
atribut-atribut
tertentu.
Perusahaan
dapat
menggunakan
satu
atau
lebih
atribut untuk
mengiklankan produknya, yang
berfungsi sebagai dasar penentuan
posisi,
untuk
memproyeksikan berbagai
atribut (positioning)
2.
Manfaat
:
suatu
merek
lebih
dari
serangkaian
atribut.
Pelanggan
tidak
membeli atribut,
mereka
membeli
manfaat.
Atribut
diperlukan
untuk
diterjemahkan menjadi manfaat fungsional atau manfaat emosional.
|