hukti
(audit
evidence)
yang
cukup
untuk
mendukung
pcndapat
auditor
atas
kewajaran
Laporan
keui;Ulgan". (h. 13 l)
Menurut Arens dan
Loebbcckc
(1997)
edisi
Indonesia
alih
bahasa oieh:
Jusuf,AA,
mendefinisikan
"Prosedur
audit
merupakan ri.ncian langkah-langkah,
yang
b£asanya
tertulis
dalam
bcntuk
per[ntah,
untuk
mengumpulkan
ketujuh
jenis
bah an
hukti
audit". (h.161)
H.3.2
Jenis Pmsedm:·Audlit
Sepuluh
macam
proscdur audit
yang
biasa
dilakuknn auditor,
yailu:
\
Prosedm
Analitis (anCl!ytical procedures)
Yattll
kegiata11 mempe1ajari
dan
membandingkan
data
yang
memiliki
lmbu11gan.
Prosedur
ini
mencakup
pcrhitlmgan
dan
penggunaan
rasio scdcrhana,
<; .nalisis
vertikal
atau
laporan
pcrbandingan,
perbandingan
anatara
jumlah
sesungguhnya
dengan
data historis
atau anggaran,
dan penggunaan
model
matematika
dan
statislik seperti analisa
regresi.
2.
Menginspeksi (inspecting)
Yaitu
kegiatnn
perneriksaan
secara
rinci
terhadap
dokumen
atau
kondisi
lisik
scsuatu.
3.
Konli.rmasi (confirming)
Merupakan
bentuk
penyelidikan yang
mcmungkinkan
auditor
memperoleh
informasf
secara langsung da."i
pihak
keti ga
yang
bebas.
4.
Permintaan Keterangan (inquity)
Mewpakan
prosedur
audit
yang
dilalrukan
dengan
tnem.inta
kctcrangan
sccara
lisan. Hukti
audit yang Uihasilkan
adalah bukti
nisan dan
dokumenter.
|