Indonesia,
Aluran
Etika
K/\P
yang
telah
disah.kan oleh
Ikatan
Akuntan
Indonesia
serta Standar Pengendalian
Mutu.
2. Pemeriksaan Khusus (/':J'pecial Audit)
Suatu
pemeriksaan
tcrbatas
(sesuai
dengan
permintaan
auditee}
yang
dilak"Ukan
oleh
KAP
yang
indcpemlen, dan
pada akhir
pemeriksaannya
auditor
tidak
perlu
mcmbcrikan
pemlapat terhadap
kewajaran
laporan
kcuangan
secara
keseluruhan.
Pendapat
yang
diberikan
terbatas
pada
pos atau masalah
tertentu
yang diperiksa,
karena prosedur audit yang dilakukanjuga terbatas". (h.
I
0)
Menurut /\goeditinjau
dari
jenis pcmeriksaan, audit bisa dihedakan atas:
1. Opemsional Audit (Management Audit)
2.
.Pcmcriksaan
Ketaatan
(Compliance Audit)
3.
Pemeriksaan Intem (Jnterna!
Audit)
4.
Computer
Audit
IU.2
Slandar Audit
Karena
akuntan
publik
memainkan
pemn
sosial
yang
penting,
manajemen
KAP
(Kantor
Akuntan
Pu.blik)
dan
staf
pmfcsional
mereka
dituntut
untuk
herperilaku
secara
pantas
dan
meiaksanakan
audit
da11
jasa lairmya
dengan
klllllitas
tinggi.
!Al
(Ikatan
Akuntan
Indonesia)
dan
urganisasi
terkait
Iillnnya telah
mcngcmbangkan
beberapa
mckanismc untuk meningkatkan kualitaaudit
dan perilaku
profcsional.
Standar
auditing
mcrupakan
pedoman
bagi
auditor
dalam
menjalankan
tanggung
jawab
profesionalnya.
Standar-slamlar
ini
meliputi
pertimbangan
mengenai kuaiitas
professional mereka,
scpcrti kcahlian Jan
independensi, persyaratan
pelaponm dan
bahan
bukti.
|