Pcdoman
utru!la
a.daiah
sepuluh
standar auditing
atau
10
generally
auditing
standards-
GAAS. Sejak
disusufl oleh
AICPA
di
talnm 1947
dan
diadaptasi
oleh
TAI di
Indonesia
sejak
1973,
dan
sekarang
disebut
Standar
Auditing
Yang
Ditetapkm1
Tkatan
Akuntan Indonesia (SA-IAI).
Kesepu1uh standar
auditing
dibagi
menjadi
tiga
keiompok
standar:
standar
umum,
st-1ndar
pekczjaan
lapangan,
dan stan.dar
pelaporan.
Kesepuluh
standar
ini
terdiri
dari:
Sta.ndan- Umum.
1. Audit
harus
dilaksanakan
oleh
scorang atau
lebih
yang
memiliki
keahlian da11
pe!atihan telL'1is cukup
scbagai auditor.
2.
Dalam
semu.a
hal
yang
berhubungan
dengan
penugasan,
independensi
dalam
sikap
menlal
h;;rrus dipertahankan oleh
auditor.
J.
Dalam
pelaksanaan
audit
dan
penyusunan
laporannya,
auditor
wajib
menggunakan
kemahiran profesionalnya dcngan cermat
dan
seksama.
Standar Pekerjaann Lapangan
1.
Peke1jaan
harus
direncanakan sebaik-baikn.ya
dan
jika
digunakan
a.'listen
hams
dis11pervisi
dengan
semcstinya.
2.
Pcmahaman
yang
mcmadai
alas stru.k"tur
pengendalian
intem
harus
diperolch
untuk
mcrencanakan
audit
dan
menentukan
sifat,
saat,
dan
1ingkup
pengujian
yang
harus
dilakukan.
3.
Bukti audit kompctcn
yang
cukup ha...'l.lS
diperoleh
melalui
inspeksi,
pengamatan,
pcngajuan
pcrtanyaan
dan
koclirmasi
sebagai
dasar
yang
memadai
untuk
mcnyatakan
pcndapat atas
laporan keuangan
yang
diaudit.
|