12
secara
menyeluruh.
Apa
yang
saling
dipertukarkan
dilihat
oleh
Mauss
(1992)
sebagai
prestasi
(prestation),
yaitu
nilai barang
menurut
sistem-sistem
makna
yang berlaku
dalam
masyarakat yang bersangkutan dan
bukannya
nilai
harfiah dari barang pemberian
tersebut.
Masih
menurut
Mauss
(1992),
prestasi
yang
dipertukarkan adalah
prestasi
menyeluruh karena tukar-menukar tersebut melibatkan keseluruhan aspek kehidupan dan
berlaku
di
antara
kelompok-kelompok dan
bukan
di
antara
individu-individu
secara
pribadi. Sedangkan dalam masyarakat
yang
telah
mengenal perdagangan, tukar
menukar
pemberian
di
antara
kelompok-kelompok tidak
lagi
mencakup
aspek-aspek
estetika,
keagamaan,
moral,
dan
hukum
legal.
Yang
tertinggal
dalam
tukar-menukar tersebut
hanyalah
aspek
ekonominya
saja,
terwujud
dalam
bentuk
tukar-menukar
antara
uang,
benda dan
jasa;dan berlaku
hanya di
antara
individu-individu dan bukan di antara-antara
kelompok-kelompok.
Menurut
Mauss
(1992)
saling
tukar-menukar pemberian
prestasi,
terwujud
sebagai saling tukar-menukar pemberian hadiah, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
( 1 )
Pengembalian benda yang diterima tidak dilakukan pada saat pemberian hadiah
itu diterima
tetapi pada
waktu
yang berbeda sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku,
kalau
pemberian imbalan
diberikan pada
waktu
yang
sama,
maka
namanya barter.
( 2 ) Pengembalian pemberian
hadiah
yang diterima tidak berupa barang
yang sama
dengan
yang diterima tetapi dengan benda
yang berbeda
yang
mempunyai nilai
yang
sedikit
lebih tinggi daripada hadiah yang telaah diterima atau
setidak-tidaknya sama dengan itu.
( 3 )
Benda-benda pemberian yang diterima tidak dilihat sebagai benda dengan nilai
|