13
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Bank Indonesia
Bank
Indonesia
(BI) adalah
Bank
Sentral
Republik
Indonesia
yang
merupakan
lembaga
negara
independen
dalam
melaksanakan
tugas dan
wewenangnya,
bebas
dari
campur
tangan
Pemerintah
dan
atau
pihak
lain,
kecuali
untuk
hal-hal
yang
secara
tegas
diatur
dalam
undang-undang
tentang Bank Indonesia. (Idroes, 2006, p.59)
2.1.1
Tugas Bank Indonesia
Tugas
pokok
Bank
Indonesia
(Idroes,
2006,
p.59-64)
adalah
sebagai berikut
:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan
kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi perbankan
2.1.1.1
Menetapkan
dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam
menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter,
BI
melakukan
melalui kegiatan
:
1. Pelaksanaan
Operasi Pasar Terbuka
(OPT)
dalam upaya
mempengaruhi
likuiditas di pasar uang;
2. Penetapan giro wajib minimum (GWM) untuk memperketat
atau melonggarkan
kebijakan
moneter;
|