14
3. Bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir (lender of last
resort) untuk
membantu
kesulitan
pendanaan
jangka pendek
perbankan
yang jika tidak dilakukan akan menimbulkan
dampak
sistemik
dan berpotensi
mengakibatkan
krisis
yang
membahayakan
sistem keuangan;
4. Melaksanakan
kebijakan
nilai tukar untuk memelihara
stabilitas
nilai tukar rupiah;
5.
Mengelola
cadangan
devisa untuk
memfasilitasi
perdagangan
internasional.
2.1.1.2
Mengatur dan Menjaga Kelancaran
Sistem Pembayaran
Bank
Indonesia
adalah
institusi
tunggal
yang diberi
hak
mengeluarkan
dan
mengedarkan
mata
uang
Rupiah
serta
mencabut,
menarik,
dan
memusnahkan
uang
yang
dimaksud
dari peredaran.
Bank
Indonesia
juga bertanggung
jawab
dalam
mengatur
system
kliring
antar bank,
menyelenggarakan
kegiatan
kliring,
serta
menyelenggarakan
penyelesaian
akhir transaksi
pembayaran
antar
bank.
2.1.1.3
Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Pengaturan
dan pengawasan
bank
diarahkan
untuk
mengoptimalkan
fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1.
Lembaga
kepercayaan
masyarakat
dalam kaitannya
sebagai
lembaga penghimpun
dan penyalur dana;
2. Pelaksana kebijakan moneter;
|