15
3.
Lembaga
yang
ikut berperan
dalam
membantu
pertumbuhan
ekonomi
serta
pemerataan;
agar
tercipta
sistem
perbankan
yang
sehat,
baik sistem
perbankan
secara
menyeluruh
maupun
individual,
dan mampu
memelihara
kepentingan
masyarakat
dengan
baik,
berkembang
secara
wajar,
dan bermanfaat
bagi
perekonomian
nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan
dengan menerapkan:
1. Kebijakan memberikan
keleluasaan
berusaha (deregulasi);
2. Kebijakan prinsip kehati-hatian
bank (prudential banking);
3.
Pengawasan
bank
yang
mendorong
bank untuk
melaksanakan
secara
konsisten
ketentuan
intern
yang dibuat
sendiri
(self
regulatory
banking)
dalam melaksanakan
kegiatan
operasionalnya
dengan
tetap mengacu
kepada
prinsip kehati-
hatian.
Pengaturan
dan pengawasan
bank oleh BI meliputi
wewenang
sebagai berikut
:
1.
Kewenangan
memberikan
izin
(right
to license),
yaitu
kewenangan
untuk menetapkan
tatacara
perizinan
dan
pendirian
suatu
bank.
Cakupan
pemberian
izin oleh
BI
meliputi
pemberian
izin dan pencabutan
izin
usaha
bank,
pemberian
izin
pembukaan,
penutupan,
dan pemindahan
kantor
bank,
pemberian persetujuan atas
kepemilikan dan
kepengurusan
|