Home Start Back Next End
  
15
3. 
Lembaga
yang
ikut berperan
dalam
membantu
pertumbuhan
ekonomi
serta
pemerataan;
agar
tercipta
sistem
perbankan
yang
sehat,
baik sistem
perbankan
secara
menyeluruh
maupun
individual,
dan mampu
memelihara
kepentingan
masyarakat
dengan
baik,
berkembang
secara
wajar,
dan bermanfaat
bagi
perekonomian
nasional.
Untuk  mencapai  tujuan  tersebut  pendekatan  yang  dilakukan
dengan menerapkan:
1.   Kebijakan memberikan
keleluasaan
berusaha (deregulasi);
2.   Kebijakan prinsip kehati-hatian
bank (prudential banking);
3. 
Pengawasan
bank
yang
mendorong
bank untuk
melaksanakan
secara
konsisten
ketentuan
intern
yang dibuat
sendiri
(self
regulatory 
banking)
dalam  melaksanakan 
kegiatan
operasionalnya
dengan
tetap mengacu
kepada
prinsip kehati-
hatian.
Pengaturan
dan pengawasan
bank oleh BI meliputi
wewenang
sebagai berikut
:
1.
Kewenangan 
memberikan 
izin 
(right
to  license),
yaitu
kewenangan 
untuk  menetapkan 
tatacara 
perizinan 
dan
pendirian
suatu
bank.
Cakupan
pemberian
izin oleh
BI
meliputi
pemberian
izin dan pencabutan
izin
usaha
bank,
pemberian
izin
pembukaan, 
penutupan, 
dan  pemindahan 
kantor 
bank,
pemberian   persetujuan   atas 
kepemilikan   dan 
kepengurusan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter