16
bank, pemberian
izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-
kegiatan usaha tertentu.
2.
Kewenangan
untuk
mengatur
(right
to regulate),
yaitu
kewenangan
untuk
menetapkan
ketentuan
yang menyangkut
aspek
usaha
dan kegiatan
perbankan
dalam
rangka
menciptakan
perbankan
yang
sehat
dan
mampu
memenuhi
jasa
perbankan yang diinginkan
masyarakat.
3. Kewenangan
untuk
mengawasi
(right
to
control),
yaitu
kewenangan
melakukan
pengawasan
bank
melalui
pengawasan
langsung
(on-site
supervision)
dan pengawasan
tidak
langsung
(off-site
supervision).
Pengawasan
langsung
dapat berupa
pemeriksaan
umum
dan pemeriksaan
khusus,
yang
bertujuan
untuk mendapatkan
gambaran
tentang
keadaan
keuangan
bank
dan untuk
memantau
tingkat
kepatuhan
bank
terhadap
peraturan yang berlaku serta mengetahui apakah terdapat
praktik-praktik
yang tidak sehat yang
membahayakan
kelangsungan
usaha bank. Pengawasan
tidak langsung
yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala
yang disampaikan bank (contoh: Laporan Bulanan Bank
Umum
yang diangkat
dalam
tesis
ini), laporan
hasil
pemeriksaan,
dan informasi
lainnya.
Dalam
pelaksanaannya,
apabila
diperlukan
BI dapat
melakukan
pemeriksaan
terhadap
bank
termasuk
pihak
lain yang
meliputi
perusahaan
induk,
perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi, dan debitur
|