Home Start Back Next End
  
16
bank, pemberian
izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-
kegiatan usaha tertentu.
2.
Kewenangan 
untuk 
mengatur 
(right
to  regulate),
yaitu
kewenangan
untuk
menetapkan
ketentuan
yang menyangkut
aspek 
usaha 
dan  kegiatan 
perbankan 
dalam 
rangka
menciptakan
perbankan
yang
sehat
dan
mampu
memenuhi
jasa
perbankan yang diinginkan
masyarakat.
3. Kewenangan
untuk
mengawasi
(right
to
control),
yaitu
kewenangan
melakukan
pengawasan
bank
melalui
pengawasan
langsung
(on-site
supervision)
dan pengawasan
tidak
langsung
(off-site
supervision).
Pengawasan
langsung
dapat berupa
pemeriksaan
umum
dan pemeriksaan
khusus,
yang
bertujuan
untuk mendapatkan
gambaran
tentang
keadaan
keuangan
bank
dan  untuk 
memantau 
tingkat 
kepatuhan 
bank 
terhadap
peraturan   yang   berlaku   serta   mengetahui   apakah   terdapat
praktik-praktik
yang tidak sehat yang
membahayakan
kelangsungan
usaha bank. Pengawasan
tidak langsung
yaitu
pengawasan  melalui  alat  pemantauan  seperti  laporan  berkala
yang   disampaikan   bank   (contoh:   Laporan   Bulanan   Bank
Umum 
yang  diangkat 
dalam 
tesis 
ini),  laporan 
hasil
pemeriksaan,
dan informasi
lainnya.
Dalam
pelaksanaannya,
apabila
diperlukan
BI dapat
melakukan
pemeriksaan
terhadap
bank
termasuk
pihak
lain yang
meliputi
perusahaan
induk,
perusahaan  anak,  pihak  terkait,  pihak  terafiliasi,  dan  debitur
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter