17
bank.
BI dapat
menugaskan
pihak
lain
untuk
dan atas nama
BI
melaksanakan
tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan
untuk mengenakan
sanksi (right to impose
sanction),
yaitu kewenangan
untuk
menjalankan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
terhadap
bank apabila
suatu
bank
kurang
atau
tidak
memenuhi ketentuan. Tindakan
ini mengandung
unsur
pembinaan
agar
bank
beroperasi
sesuai
dengan asas perbankan yang sehat.
Dalam
menjalankan
tugas
pengawas
bank,
saat
ini BI
melaksanakan
pengawasannya
dengan
menggunakan
2
pendekatan
yakni pengawasan
berdasarkan
kepatuhan
(compliance
based
supervision)
dan pengawasan
berdasarkan
resiko
(risk
based
supervision / RBS).
1. Pengawasan
Berdasarkan
Kepatuhan
(Compliance
Based
Supervision).
Pendekatan
pengawasan
berdasarkan
kepatuhan
pada dasarnya
menekankan
pemantauan
kepatuhan
bank untuk
melaksanakan
ketentuan-ketentuan
yang terkait
dengan
operasi
dan
pengelolaan
bank.
Pendekatan
ini
mengacu
pada
kondisi
bank
di
masa
lalu
dengan
tujuan
untuk
memastkan
bahwa
bank
telah
beroperasi
dan
dikelola
secara
baik
dan
benar
menurut
prinsip
kehati-hatian
2. Pengawasan
Berdasarkan
Resiko (Risk Based Supervision).
Pendekatan
pengawasan
berdasarkan
resiko
merupakan
|