18
pendekatan
pengawasan
yang
berorientasi
ke depan
(forward
looking).
Dengan menggunakan
pendekatan
tersebut,
pengawasan/pemeriksaan
suatu
bank difokuskan
pada resiko-
resiko yang melekat (nherent risk) pada aktifitas fungsional
bank
serta sistem
pengendalian
resiko
(risk
control
system).
Melalui
pendekatan
ini, akan
lebih
memungkinkan
otoritas
pengawasan
bank
untuk
proaktif
dalam
melakukan
pencegahan
terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank.
2.2
Laporan Bulanan Bank Umum
Laporan
Bulanan
Bank Umum
(LBU)
adalah
laporan
yang
disampaikan
Bank
Umum
baik
konvensional
maupun
syariah
ke Bank
Indonesia
yang dimaksudkan
untuk
memperoleh
keterangan
mengenai
keadaan
keuangan
Bank
dalam rangka
penyusunan
dan pelaksanaan
kebijakan
moneter,
sistem
pembayaran
dan
perbankan serta
untuk
keperluan pemantauan keadaan bank secara benar.
Sesuai
dengan
yang
telah
dijabarkan
di
atas,
Bank
Indonesia
selaku
bank
sentral
yang
memiliki
tugas
dan wewenang
salah
satunya
dalam
pengaturan
dan pengawasan
bank
memerlukan
suatu
tool atau
alat
pemantauan
berupa
laporan
berkala
yang
harus
disampaikan
oleh bank
kepada
BI.
Salah
satu
alat
pemantauan
yang
digunakan
oleh
BI untuk
menjalankan
tugasnya
sebagai
pengawas
bank
untuk offsite-supervision
adalah Laporan Bulanan Bank Umum atau yang lebih dikenal dengan
istilah
LBU.
Jenis
laporan
yang
terdapat
dalam LBU
(Pedoman
Penyusunan
Laporan Bulanan Bank Umum) adalah :
|