Home Start Back Next End
  
30
dilakukan
Bank
melalui
transaksi
derivatif,
offsetting
terhadap
posisi hedging belum diizinkan.
2. Netting
belum
diizinkan.
Jika Bank
diperbolehkan
untuk
melakukan 
netting  untuk nasabah
debitur  sekaligus 
kreditur
yang  sama 
persis, 
maka 
Bank 
akan  dapat 
menghemat
kebutuhan
modalnya.
Pertimbangannya
adalah,
resiko yang
mungkin
timbul
dari nasabah
tersebut
akan
mengecil
karena
nasabah
yang
dimaksud
default
pada fasilitas
kreditnya
akan
ditutupi 
oleh  simpanan. 
Resiko 
yang  tersisa 
adalah 
sebesar
selisih antara kredit macet dan simpanan.
3.   Eksposur  resiko  pasar  pada  Basel  I
diregulasi  secara  samar-
samar.  Sesuai  Basel  I  aktiva  dicatat  berdasarkan  nilai  buku.
Posisi
ini
dapat
menyimpang
secara
substansial
dari
nilai
pasar
yang 
berlaku. 
Kondisi 
ini  akan 
mengaburkan 
penilaian
terhadap kesehatan neraca jika terjadi resiko pasar.
4.   Pendekatan
Basel I memberikan
pembobotan
pada bobot resiko
aktiva
yang sama terhadap
semua
pinjaman
korporat
tanpa
mempedulikan   peringkat   kreditur   dan 
debitur.   Masalahnya
Bank yang
memberi
pinjaman
kepada
perusahaan
bereputasi
kredit
baik harus
memiliki
jumlah
modal yang sesuai
dengan
persyaratan
yang sama
dengan
Bank yang
member
pinjaman
kepada   perusahaan   yang 
bereputasi   kredit 
buruk.   Hal 
ini
tentunya 
tidak  menjadi 
masalah 
apabila 
Bank  dapat
mengenakan
beban yang sama terhadap semua peminjam.
Pada
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter