43
dan aktivitas lindung nilai.
2.5
Prudential Regulation
Prudential
Regulation
(peraturan
kehati-hatian)
adalah sebuah
kerangka
hukum
yang tepat untuk
operasi keuangan
yang diterapkan
untuk
mencegah atau meminimalkan
masalah sektor keuangan.
Tujuan
dari
Prudential
Regulation
adalah
untuk
melindungi
stabilitas
sistem
keuangan dan
melindungi
deposito sehingga focus utama adalah
pada
keselamatan
dan
kesehatan
sistem
perbankan
dan
lembaga
keuangan
non-bank (LKNB) yang mengambil deposit.
Prudential
Regulation
pada negara-negara
berkembang
biasanya
didasarkan
pada
perbaikan
undang-undang
perbankan
sesuai
dengan
“best
practice”
internasional,
seperti menerapkan
persyaratan
modal
minimum
yang sejalan
dengan
Kesepakatan
Basel dan
memperkuat
kapasitas
pengawasan
lembaga pengawas.
2.6
Software Engineering
(Rekayasa Perangkat Lunak)
Definisi rekayasa perangkat lunak menurut Pressman (2001, p20)
adalah
pembuatan
dan penggunaan
prinsip-prinsip
keahlian
teknik
untuk
mendapatkan perangkat lunak yang ekonomis yang handal dan bekerja
secara efisien pada mesin yang sesungguhnya.
Menurut
Sommerville
(2006,
p7), rekayasa
perangkat
lunak
adalah
sebuah prinsip tentang perekayasaan
yang berhubungan
dengan semua
aspek
dari
pembuatan
perangkat
lunak
dari
tahap
awal spesifikasi
sistem
sampai perawatan sistem setelah memasuki tahap penggunaan.
|