Home Start Back Next End
  
43
dan aktivitas lindung nilai.
2.5
Prudential Regulation
Prudential 
Regulation 
(peraturan 
kehati-hatian) 
adalah  sebuah
kerangka
hukum
yang tepat untuk
operasi keuangan
yang diterapkan
untuk
mencegah atau meminimalkan
masalah sektor keuangan.
Tujuan
dari
Prudential
Regulation
adalah
untuk
melindungi
stabilitas
sistem
keuangan  dan
melindungi 
deposito  sehingga  focus  utama  adalah
pada
keselamatan
dan
kesehatan
sistem
perbankan
dan
lembaga
keuangan
non-bank (LKNB) yang mengambil deposit.
Prudential
Regulation
pada negara-negara
berkembang
biasanya
didasarkan
pada
perbaikan
undang-undang
perbankan
sesuai
dengan
best
practice”
internasional,
seperti menerapkan
persyaratan
modal
minimum
yang sejalan
dengan
Kesepakatan
Basel dan
memperkuat
kapasitas
pengawasan
lembaga pengawas.
2.6
Software Engineering
(Rekayasa Perangkat Lunak)
Definisi  rekayasa  perangkat  lunak  menurut  Pressman  (2001,  p20)
adalah
pembuatan
dan penggunaan
prinsip-prinsip
keahlian
teknik
untuk
mendapatkan  perangkat  lunak  yang  ekonomis  yang  handal  dan  bekerja
secara efisien pada mesin yang sesungguhnya.
Menurut
Sommerville
(2006,
p7), rekayasa
perangkat
lunak
adalah
sebuah  prinsip  tentang  perekayasaan 
yang  berhubungan 
dengan  semua
aspek
dari
pembuatan
perangkat
lunak
dari
tahap
awal spesifikasi
sistem
sampai perawatan sistem setelah memasuki tahap penggunaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter