42
akuntansi surat berharga (marketable
securities);
(c) PSAK No. 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan,
untuk pengaturan
yang terkait
dengan
perlakuan
akuntansi
transaksi efek;
(d)
PSAK No.
36
(Revisi 1996) tentang
Akuntansi
Asuransi
Kerugian,
untuk
pengaturan
yang terkait
dengan
perlakuan
akuntansi surat berharga (marketable
securities);
(e)
PSAK No.
42
(1998)
tentang
Akuntansi
Perusahaan
Efek,
untuk pengaturan
yang terkait dengan:
(i) transaksi
jual
efek
dengan
janji
beli
kembali
(repo)/beli
efek
dengan janji jual kembali (reverse repo); dan
(ii)
transaksi
manajer
investasi
untuk
pengakuan
perolehan,
pengklasifikasian,
dan penilaian
pada
tanggal
neraca
untuk
efek
dan
unit
penyertaan
reksa
dana
yang
dibeli
untuk
investasi sendiri;
(f) PSAK No.
43
(Revisi
1997)
tentang
Akuntansi
Anjak
Piutang,
untuk pengaturan
yang
terkait
dengan
pengakuan
dan
pengukuran;
(g)
PSAK
No.
50
(Revisi
1998)
tentang
Akuntansi
Investasi
Efek
Tertentu,
untuk
pengaturan
yang
terkait
dengan
pengakuan
dan
pengukuran
invetasi efek tertentu; dan
(h)
PSAK
No.
55
(Revisi
1999)
tentang
Akuntansi
Instrumen
Derivatif
dan
Aktivitas
Lindung
Nilai,
untuk
pengaturan
yang
terkait
dengan
pengakuan
dan
pengukuran
instrumen
derivatif
|