7
dapat disebutkan sebagai :
Agent of trust.
Dasar
utama
kegiatan
perbankan
adalah
trust
atau
kepercayaan,
baik
dalam
hal
penghimpunan dana
maupun
penyaluran dana.
Masyarakat
akan
mau
menitipkan
dananya
di
bank,
apabila
dilandasi
oleh
unsur
kepercayaan kepada
bank.
Sebaliknya bank
akan
menyalurkan dana
yang
diperoleh dari
masyarakat kepada
debitur,
apabila
bank
percaya
bahwa
debitur
akan
mengembalikan pinjaman
beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
Agent of development.
Dua
sektor
dalam perekonomian masyarakat,
yaitu
sektor
moneter dan
sektor
riil
tidak
dapat
dipisahkan. Kedua
sektor
tersebut
saling
berinteraksi dan
mempengaruhi satu
sama
lainnya.
Bank
mempunyai
peran
yang
sangat
besar
dalam
menunjang kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil.
Agent of services.
Selain
melakukan
kegiatan
penghimpunan dan
penyaluran
dana,
bank
juga
memberikan penawaran
jasa-jasa perbankan
yang
lain kepada masyarakat, seperti
kliring, jasa pengiriman uang, Letter of Credit dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang
No.
7
tahun
1992
tentang
Perbankan, fungsi
dasar
dari
keberadaan lembaga
keuangan
perbankan
adalah
sebagai
lembaga
yang
melakukan
mobilitas
dana
dan
kemudian
menyalurkannya kembali
pada
masyarakat
dalam
bentuk
kredit,
dengan
menerapkan konsep
prudent
banking
yang
menuntut
setiap bankir untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
|