Home Start Back Next End
  
146
Penilaian kinerja karyawan dilakukan oleh manajer departemen masing-masing.
Penilaian
kinerja
meliputi
kualitas
kerja, tanggung
jawab,
inisiatif
karyawan,
motivasi
dan kemampuan karyawan bekerjasama dengan karyawan lain. Manajer departemen
bersangkutan memberikan hasil penilaian kinerja kepada departemen HR. Setiap tahun
akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja
karyawan.
Berdasarkan
kinerja
karyawan
tersebut,
maka
manajer
HR
mengajujan konaikan kompensasi karyawan. Pengajuan
kompensasi ini serahkan kepada direktur untuk disetujui.
Jika ada karyawan yang ingin dipromosikan atau dimutasikan, maka manajer
bersangkutan
mengajukan
promosi
atau
mutasi karyawan ke departemen HR setelah
mengevaluasi kinerja karyawan. Selanjutnya,
jika
ada
jabatan
kosong
di
suatu
departemen
maka
departemen
HR
mengajukan calon tersebut kepada departemen
bersangkutan.
Dalam
menegakkan
kedisplinan
di
dalam perusahaan,
setiap
karyawan
yang
melanggar peraturan perusahaan akan diberikan surat peringatan oleh departemen HR.
Batas toleransi surat peringatan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan adalah
sebanyak
3
kali.
Jika
karyawan
tersebut
masih
melakukan
pelanggaran
maka
manajer
HR akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan karyawan tersebut.
Jika karyawan ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya maka karyawan
tersebut
mengajukan
pengunduran
dirinya
satu bulan
sebelumnya.
Karyawan
tersebut
harus
membuat
surat
pengunduran
diri,
yang diberikan
kepada
manajer
departemen
bersangkutan. Setelah disetujui
oleh
manajer
departemen
bersangkutan,
maka
surat
pengunduran
diri
tersebut
diserahkan
kepada departemen
HR.
Selanjutnya,
departemen
HR melakukan exit interview.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter