25
2.4.5 Negosiasi / Deal
Terdapat dua pihak pada perusahaan target
yang harus
memberikan
persetujuan agar proses akuisisi berjalan
normal (tidak terjadi hostile take over) yaitu
manajemen
dan
pemegang
saham.
Setelah
kedua pihak setuju dengan syarat-syarat
yang disepakati antara pengakuisisi
dan
target,
selanjutnya
adalah
menandatangani
nota kesepakatan
(memorandum
of
understanding) sebagai kelanjutan dari deal
mereka.
2.4.6 Closing
Jika negosiasi mencapai kesepakatan, berarti persetujuan formal merger dan
akuisisi
telah terlaksana dan selanjutnya adalah dilakukan closing. Pada kasus
merger, closing berarti berakhirnya status hukum
perusahaan yang di merger ke
dalam perusahaan
hasil
merger
bersamaan
dengan
diserahkannya
saham perusahaan
hasil
merger kepada pemegang saham perusahaan
yang dimerger
tersebut. Sedangkan
pada
akuisisi,
closing berarti
diserahkannya
pembayaran
oleh
pengakuisisi
kepada
pemegang saham perusahaan yang diakuisisi. Pada tahap ini semua penyerahan
dokumen
yang
terkait
dengan
pelaksanaan
merger
dan
akuisisi
telah
selesai.
Selain
itu masalah penjaminan dan penggantian kerugian juga penting diselesaikan pada saat
closing.
2.4.7 Integrasi
Integrasi
berarti
tahap
dimulainya kehidupan
baru
setelah
perusahaan
melakukan
penggabungan
bisnis
sebagai
entitas
ekonomi.
Perusahaan
hasil
merger
|