Home Start Back Next End
  
25
2.4.5 Negosiasi / Deal
Terdapat   dua   pihak   pada   perusahaan   target  
yang   harus  
memberikan
persetujuan agar proses akuisisi berjalan
normal (tidak terjadi hostile take over) yaitu
manajemen
dan
pemegang
saham.
Setelah
kedua pihak setuju dengan syarat-syarat
yang disepakati antara pengakuisisi
dan
target,
selanjutnya
adalah
menandatangani
nota kesepakatan  
(memorandum
of
understanding) sebagai kelanjutan dari deal
mereka.
2.4.6 Closing
Jika negosiasi mencapai kesepakatan, berarti persetujuan formal merger dan
akuisisi 
telah  terlaksana  dan  selanjutnya  adalah  dilakukan  closing.  Pada  kasus
merger,  closing berarti  berakhirnya  status  hukum
perusahaan  yang  di  merger  ke
dalam perusahaan
hasil
merger
bersamaan
dengan
diserahkannya
saham perusahaan
hasil
merger kepada pemegang saham perusahaan
yang dimerger
tersebut. Sedangkan
pada
akuisisi,
closing berarti
diserahkannya
pembayaran
oleh
pengakuisisi
kepada
pemegang saham perusahaan yang diakuisisi. Pada tahap ini semua penyerahan
dokumen
yang
terkait
dengan
pelaksanaan
merger
dan
akuisisi
telah
selesai.
Selain
itu masalah penjaminan dan penggantian kerugian juga penting diselesaikan pada saat
closing.
2.4.7 Integrasi
Integrasi 
berarti 
tahap 
dimulainya  kehidupan 
baru 
setelah 
perusahaan
melakukan
penggabungan
bisnis
sebagai
entitas
ekonomi.
Perusahaan
hasil
merger
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter