Home Start Back Next End
  
7
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Merger dan akuisisi
2.1.1 Merger
Merger adalah salah satu bentuk penyerapan oleh satu perusahaan terhadap
perusahaan lain. Jika dua perusahaan, A dan B, melakukan merger, maka hanya akan
ada
satu
perusahaan
saja,
yaitu
A atau
B.
Pada
sebagian
besar
kasus
merger,
perusahaan
yang
memiliki
ukuran
lebih
besar yang
dipertahankan
hidup
dan
tetap
mempertahankan nama dan status hukumnya, sedangkan perusahaan yang ukurannya
lebih kecil (perusahaan yang dimerger) akan menghentikan aktivitasnya atau
dibubarkan sebagai badan hukum. Pihak yang masih hidup atau yang menerima
merger  dinamakan  surviving  firm
atau  pihak  yang  mengeluarkan  saham
(issuing
firm). Sementara itu, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger
dinamakan
merged
firm.
Surviving
firm
dengan
sendirinya
memiliki
ukuran
(size)
yang semakin besar karena
seluruh aset dan kewajiban dari
merged
firm dialihkan ke
surviving firm. Perusahaan yang dimerger akan meninggalkan status hukumnya
sebagai entitas yang terpisah, dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian
(unit
bisnis)
di
bawah
surviving
firm.
Dengan
demikian
ia
tidak
lagi
bisa
bertindak
hukum atas namanya sendiri (Abdul Moin, 2003:6).
7
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter