Home Start Back Next End
  
8
2.1.2 Akuisisi
”Akuisisi adalah suatu pengambilalihan kepemilikan dan kontrol manajemen
oleh satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain. Menurut Coyle, kontrol adalah
kata kunci yang membedakan merger dan akuisisi” (Gunawan Widjaja, 2002:45).
Akuisisi  dalam
terminologi  bisnis  diartikan  sebagai  pengambilalihan  kepemilikan
atau
pengendalian
atas
saham atau
aset
suatu
perusahaan
oleh
perusahaan
lain,
dan
dalam peristiwa
ini baik perusahaan pengambil alih atau
yang diambil alih tetap eksis
sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2003:8).
Sementara itu, Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan,
Peleburan,
dan
Pengambilalihan Perseroan
Terbatas
mendefinisikan
bahwa
akuisisi  adalah  perbuatan  hukum
yang  dilakukan  oleh  badan  hukum
atau
orang
perseorangan
untuk
mengambil
alih
baik seluruh
atau
sebagian
besar
saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Sedangkan
perspektif
akuntansi
mengenai
akuisisi
dalam PSAK
No.
22
paragraf
08
menjelaskan
bahwa
akuisisi
(acquisition) adalah suatu bentuk
penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer)
memperoleh
kendali
atas
aktiva
neto
dan operasi
perusahaan
yang
diakuisisi
(acquiree), degan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau
mengeluarkan saham (IAI, 2004:22.3).
2.2 Motif Merger dan Akuisisi
Meningkatnya kegiatan merger dan akuisisi dipengaruhi oleh kondisi ekonomi
dan karakteristik kultural dari waktu dan tempat kegiatan merger dan akuisisi tersebut
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter