|
BAB 2
LANDASAN TEORI dan KERANGKA PEMIKIRAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian merek
Menurut
UU
Merek
No.15
tahun
2001
pasal
1
ayat
1,
merek
adalah
tanda
yang
berupa
gambar,
nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari
unsure-unsur tersebut
yang
memiliki daya
pembeda
dan
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Tjiptono, 2005, p2)
Durianto, et. all (2004,
p1) mendefinisikan Merek
merupakan nama, istilah,
tanda,
symbol desain, atau pun kombinasi yang mendefinisikan suatu produk atau jasa yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan.
The American Marketing
Association defines a brand as:a name, term, sign, symbol,
or design, or a combination of them, intended to identify the goods or services of one seller
or group of seller and to differentiate them from those of competitors. (Kolter 2003, p418).
Dengan
demikian
dapat
disimpulkan
bahwa
merek
mempunyai
dua
unsur,
yaitu
brand name yang
terdiri
dari
huruf-huruf
atau
kata-kata
yang
dapat
terbaca,
serta
brand
mark yang
berbentuk
simbol,
desain
berguna
untuk
membedakan
satu
produk
dari
produk
pesaingnya
juga
berguna
untuk
mempermudah konsumen untuk
mengenali
dan
mengidentifikasi barang atau jasa yang hendak dibeli. Dengan demikian, merek harus
meliputi beberapa hal sebagai berikut: (Rangkuti, 2004, p37)
Nama merek harus menunjukkan manfaat dan mutu produk tersebut.
Nama merek harus mudah diucapkan, dikenal, dan diingat.
Nama merek harus mudah terbedakan, artinya harus spesifik dan
khas.
Nama merek harus mudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing.
|