|
14
kesenian", yakni
sebuah
industri
yang
berorientsi
bisnis
dengan
memanfaatkan
kesenian
sebagai
komoditas
pokoknya.
Misalnya,
industri
kesenian
dengan
media
audio-
visual
(TV,
radio,
dan
industn
rekaman)
dan
penyelenggara
Pementasan kesenian
yang
dikelola dengan
manajemen
industn.
Selanjutnya,
ketika
karya
seni
telah
menjadi
komoditas
industri,
maka
terjadilah
tawar-menawar
nilai
antara
pemilik
modal
dengan
pemilik
dan
pelaku
seni.
Idealnya
tawar-menawar
tersebut
merupakan
sesuatu
yang
menguntungkan
masing-masing pihak
sesuai
dengan
hak-haknya.
Disamping
itu
bagi
pemilik
modal
tentu
pertukaran
nilai
dari
produk-produk
yang
dihasilkan
akan selalu
menghasilkan keuntungan finansial.
Ketika
masuk
ke
dalam industri
rekaman, banyak
seniman seni
pertunjukan
tradisional
Bali,
termasuk
dalang
wayang
kulit,
yang
tidak
sepenuhnya paham
dengan
kontrak kerja dengan produser. Selanjutnya ketika ditanya soal kontrak kerja antara dirinya
dengan
pihak
produsen
(Bali
Record), dalang Nardayana terkesan kurang peduli
walaupun
ia telah
menandatangani kontrak
yang
terkait dengan produksi karya seninya
(pengakuan I Wayah Nardayana). Menurut pihak produser, perekaman wayang kulit
"Cenk
Blonk"
tidak
semata-mata
persoalan
bisnis,
tetapi
lebih
dari
itu karena
pihak
produser
ingin
ikut
menjaga,
melestarikan,
dan mengembangkan
seni
tradisional.
Menurut produsen
untuk kaset audio atau video tradisional terjual 3000 keping saja sudah
cukup bagus karena fokus pemasarannya sekitar Bali dan
hanya sebagian kecil
terjual
keluar
Bali.
Tampaknya
I
Wayan
Nardayana
sependapat
dengan
produser
untuk
sekali
rekaman
karya seninya dihargai dua puluh
lima juta rupiah dengan
masa
putar dua jam, I Wayan Nardayana pun
sadar bahwa secara
finansial (sesuai
isi
kontrak)
hanya
mendapatkan
imbalan
pada
saat
pertama
kontrak
untuk
setiap
judul
|