|
15
karya
seninya,
dalam
arti
dia
sudah
tidak
memiliki hak apapun dikemudian
hari ketika
karyanya
diproduksi
ulang
dalam
bentuk
apapun.
Kasus
wayang
kulit
"Cenk
Blonk"
rupa-rupanya
juga
terjadi
pada
seniman-seniman lain.
Jika
demikian,
maka
hal
itu
menunjukkan
sikap
stereotip
di kalangan
seniman
tradisional
ketika
mereka
menghadapi dunia
industri. Hal
yang kurang
lebih
serupa juga dialami oleh I
Gusti
Ngurah
Windia
seniman
Topeng
Tugek
Carangsari. Ada
sesuatu
hal
menarik
yang
pernah dialami oleh
I
Gusti Ngurah Windia pada tahun
1974 yang
karya
seninya
direkam
dan
diedarkan
tanpa
adanya
kesepakatan
terlebih
dahulu.
Hal
ini
kemudian
dapat
diatasi
secara
damai
karena
saling
pengertian
kedua
pihak
(Pengakuan
I
Gusti
Ngurah
Windia).
Proses
perekaman
keberikutnya
baru
dibuatkan kontrak
oleh
pihak
produser
yang
berlanjut
sampai
dua
betas
judul.
Namun
dia
pun
tidak
peduli
dengan
isi
kontrak,
artinya
dan
pihak
seniman tradisional kurang
menempatkan
dini
dalam
bargaining position yang semestinya. Pembicaraan hanya sebatas tawar-menawar berapa juta
rupiah yang akan
dibayar
oleh pihak produser
untuk
satu paket
pertunjukannya.
Pembicaraan tidak
pernah
sampai
kepada
hak-hakseniman
apabila
produksi
rekaman
tersebut digandakan ulang.
Bertolak dari kasus di atas,
maka dapat diasumsikan bahwa kedua seniman
tersebut,
yaitu
I
Wayan
Nardayana
dan
I
Gusti
Ngurah
Windia
belum
menyikapi
dan
memahami
dengan benar keterlibatannya dengan
industri kesenian. Perlu dipahami
bahwa
ketika
senima
tradisional
besinggungan
dengan
persoalan
bisnis
dalam industri
kesenian
juga
harus
merujuk
pada
hal
yang
dalam
dunia
usaha
disebut
dengan
"etika
bisnis". Etika
bisnis lebih
merujuk
pada
sikap
moral
para
pelaku
bisnis
untuk
tidak
|