|
8
Bangunan
besar
yang
dibangun
meliputi
beberapa
blok
untuk
mewadahi
berbagai
fungsi dan aktivitas itu kemudian disebut sebagai superblok.
II.1.1 Rumah Susun
II.1.1.1 Pengertian Rumah Susun
ru·mah
n
1
bangunan
untuk
tempat
tinggal;
2
bangunan
pd
umumnya (spt gedung). (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
su·sun
n
1
kelompok
atau
kumpulan
yg tidak
berapa
banyak;
tumpuk;
2
seperangkat
barang
yg
(diatur) bertingkat-tingkat;
;
3
rangkap (yg tindih-menindih). (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Penyebutan
dari
kata
asing
condominium,
apartment,
flat,
dan
disingkat menjadi rusun (ruma susun). (Menpera Yudohusodo,
Seminar Rumah Susun, Jakarta 1993)
Bangunan
gedung
bertingkat,
yang
dibangun
dalam
satu
lingkungan,
yang
terbagi
dalam
bagian-bagian
yang
distrukturkan secara fungsional dan dalam arah horisontal
maupun vertikal sebagai satuan-satuan yang dapat dimiliki dan
digunakan
secara
terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama/benda bersama dan tanah
bersama. (UU RI No.16 Tahun 1985, tentang Rumah Susun).
Fasilitas
tempat
tinggal
yang
digunakan
sebagai
tempat
hunian
secara bersama, berupa satu atau lebih blok bangunan bertingkat
yang didirikan dalam satu bidang setiap unit hunian telah
ditetapkan,
sedangkan
fasilitas
umum
(secara
terbatas)
bagi
|