Home Start Back Next End
  
62
b.
Suatu
fungsi
tidak
boleh
diberi
tanggung
jawab
penuh untuk melaksanakan semua tahap suatu
transaksi.
2)
Sistem    wewenang    dan    prosedur    pencatatan    yang
memberikan  perlindungan  yang  cukup  terhadap
kekayaan, hutang, pendapatan dan biaya.
Dalam
melaksanakan
transaksi
pembelian,
sistem
wewenang diatur sebagai berikut :
a.
Kepala 
fungsi 
gudang: 
berwenang 
mengajukan
permintaan pembelian dengan surat permintaan
pembelian yang ditujukan kepada fungsi
pembelian.
b.
Kepala
fungsi
pembelian:
berwenang
memberikan
otorisasi
pada  
surat  
order  
pembelian  
yang
diterbitkan oleh fungsi pembelian.
c.
Kepala      
fungsi      
penerimaan:      
berwenang
memberikan otorisasi pada laporan penerimaan
barang yang diterbitkan oleh fungsi penerimaan.
d.
Kepala
fungsi
akuntansi:
berwenang
memberikan
otorisasi pada bukti kas keluar yang dipakai
sebagai
dasar   pencatatan  
terjadinya   transaksi
pembelian.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter