|
62
b.
Suatu
fungsi
tidak
boleh
diberi
tanggung
jawab
penuh untuk melaksanakan semua tahap suatu
transaksi.
2)
Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang
memberikan perlindungan yang cukup terhadap
kekayaan, hutang, pendapatan dan biaya.
Dalam
melaksanakan
transaksi
pembelian,
sistem
wewenang diatur sebagai berikut :
a.
Kepala
fungsi
gudang:
berwenang
mengajukan
permintaan pembelian dengan surat permintaan
pembelian yang ditujukan kepada fungsi
pembelian.
b.
Kepala
fungsi
pembelian:
berwenang
memberikan
otorisasi
pada
surat
order
pembelian
yang
diterbitkan oleh fungsi pembelian.
c.
Kepala
fungsi
penerimaan:
berwenang
memberikan otorisasi pada laporan penerimaan
barang yang diterbitkan oleh fungsi penerimaan.
d.
Kepala
fungsi
akuntansi:
berwenang
memberikan
otorisasi pada bukti kas keluar yang dipakai
sebagai
dasar pencatatan
terjadinya transaksi
pembelian.
|