|
39
perundang-undangan,
tetapi
juga
hal
yang
penting untuk
pengambilan
keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan:
1.1
Perusahaan
harus
menyediakan
informasi
secara
tepat
waktu,
memadai,
jelas,
akurat,
dapat
diperbandingkan, serta
mudah diakses
oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan haknya.
1.2
Informasi
yang harus diungkapkan meliputi, tetapi
tidak
terbatas pada, visi,
misi,
sasaran
usaha
dan
strategi
perusahaan,
kondisi
keuangan,
susunan
dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham
oleh anggota
Direksi dan
anggota
Dewan Komisaris
beserta
anggota
keluarganya dalam
perusahaan
dan
perusahaan lainnya, sistem manajemen
risiko, sistem pengawasan
dan pengendalian internal, sistem dan
pelaksanaan
GCG
serta
tingkat
kepatuhannya,
dan kejadian
penting
yang
dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
1.3
Prinsip
keterbukaan
yang
dianut
oleh
perusahaan
tidak
mengurangi
kewajiban
untuk
memenuhi
ketentuan
kerahasiaan
perusahaan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
pribadi.
1.4
Kebijakan
perusahaan
harus
tertulis
dan
secara
proporsional
dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar:
Perusahaan
harus
dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan
dan
wajar. Untuk
itu
perusahaan
harus
dikelola secara
benar,
terukur
dan
sesuai
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan
|