Home Start Back Next End
  
39
perundang-undangan,
tetapi
juga
hal
yang
penting untuk
pengambilan
keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan:
1.1
Perusahaan
harus
menyediakan
informasi
secara
tepat
waktu,
memadai,
jelas,
akurat,
dapat
diperbandingkan, serta
mudah diakses
oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan haknya.
1.2    
Informasi
yang harus diungkapkan meliputi, tetapi
tidak
terbatas pada, visi,
misi,
sasaran
usaha
dan
strategi
perusahaan,
kondisi
keuangan,
susunan
dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham
oleh anggota
Direksi dan
anggota
Dewan Komisaris
beserta
anggota
keluarganya dalam
perusahaan
dan
perusahaan lainnya, sistem manajemen
risiko,   sistem   pengawasan  
dan   pengendalian   internal,   sistem   dan
pelaksanaan
GCG
serta
tingkat
kepatuhannya,
dan kejadian
penting
yang
dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
1.3
Prinsip 
keterbukaan 
yang 
dianut 
oleh 
perusahaan 
tidak 
mengurangi
kewajiban 
untuk 
memenuhi 
ketentuan 
kerahasiaan 
perusahaan 
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
pribadi.
1.4     
Kebijakan   
perusahaan   
harus   
tertulis   
dan   
secara   
proporsional
dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2.  Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar:
Perusahaan
harus
dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan
dan
wajar. Untuk
itu
perusahaan
harus
dikelola secara
benar,
terukur
dan
sesuai
dengan  kepentingan  perusahaan  dengan  tetap  memperhitungkan 
kepentingan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter