|
38
Komite
Nasional
Kebijakan
Governance
atau
yang
biasa
disingkat
dengan
KNKG (2006) merupakan salah satu lembaga
yang pernah mengeluarkan prinsip-prinsip
GCG tersebut. Prinsip
GCG yang diproklamirkan
KNKG
dikenal dengan TARIF yang
terdiri
atas :
T = Transpa®ancy (transparansi)
A = Accountability (akuntabilitas)
R = Responsibility (responsibilitas)
I = Independency (independensi)
F = Fairness (kewajaran).
Berdasarkan
pemaparan
diatas
dapat
disimpulkan
bahwa
secara umum
Prinsip
Good
corporate
governance ada
5
prinsip,
yaitu
prinsip
transparansi,
prinsip
akuntabilitas,
prinsip
responsibilitas,
prinsip
independensi serta
prinsip
kewajaran
dan
kesetaraan.
Ini
diperlukan
untuk
mencapai
kesinambungan
usaha (sustainability)
perusahaan
dengan
memperhatikan
pemangku
kepentingan
(stakeholders)
(Kaihatu,
2006, p2; Peraturan
Bank
Indonesia, 2006,
p4). Mengutip
dari pedoman
umum good
corporate governance
Indonesia
(KNKG,
2006,
pp5-7),
menjelaskan
secara
terperinci
masing asas-asas good corporate
governance sebagai berikut.
1. Transparansi (Transparency)
Untuk
menjaga obyektivitas
dalam menjalankan
bisnis,
perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses
dan
dipahami oleh
pemangku
kepentingan.
Perusahaan
harus
mengambil
inisiatif
untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
|