Home Start Back Next End
  
41
3.1
Organ   perusahaan   harus   berpegang   pada   prinsip   kehati-hatian   dan
memastikan kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-undangan,
anggaran
dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
3.2    Perusahaan
harus
melaksanakan
tanggung
jawab
sosial
dengan
antara
lain
peduli
terhadap
masyarakat
dan
kelestarian
lingkungan
terutama
di
sekitar
perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4.
Independensi (Independency)
Prinsip Dasar:
Untuk
melancarkan
pelaksanaan asas GCG,
perusahaan
harus dikelola
secara
independen sehingga masing-masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan:
4.1
Masing-masing
organ
perusahaan
harus
menghindari
terjadinya
dominasi
oleh
pihak
manapun,
tidak
terpengaruh
oleh
kepentingan
tertentu,
bebas
dari
benturan
kepentingan
(conflict
of
interest)
dan
dari
segala
pengaruh
atau tekanan, sehingga
pengambilan
keputusan
dapat
dilakukan secara
obyektif.
4.2
Masing-masing
organ
perusahaan
harus
melaksanakan
fungsi
dan
tugasnya
sesuai
dengan
anggaran dasar
dan
peraturan
perundang-undangan,
tidak
saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan
yang lain.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter