Home Start Back Next End
  
42
5.  Kewajaran dan Kesetaraan (Fai®ness)
Prinsip Dasar:
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan
kepentingan
pemegang
saham
dan
pemangku
kepentingan
lainnya
berdasarkan
asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan:
5.1
Perusahaan
harus
memberikan
kesempatan
kepada
pemangku
kepentingan
untuk memberikan masukan
dan
menyampaikan pendapat bagi
kepentingan
perusahaan serta
membuka
akses
terhadap
informasi sesuai
dengan
prinsip
transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
5.2     
Perusahaan
harus
memberikan
perlakuan
yang
setara
dan
wajar
kepada
pemangku 
kepentingan 
sesuai 
dengan 
manfaat 
dan 
kontribusi 
yang
diberikan kepada perusahaan.
5.3
Perusahaan
harus
memberikan
kesempatan
yang
sama
dalam
penerimaan
karyawan,
berkarir
dan melaksanakan
tugasnya secara
profesional
tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Dari
prinsip-prinsip
good corporate governance
yang
disebutkan
diatas,
maka
untuk
menyesuaikan
dengan
permasalahan dan
keterbatasan
yang
dihadapi
oleh
peneliti, maka
prinsip-prinsip good corporate
governance dikembangkan
berdasarkan
pemaparan teori-teori diatas yang dijelaskan dalam tabel 2.3 dibawah ini.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter