|
44
2.1.4.3 Tujuan Penerapan Good ©orporate Governance
Tujuan Penerapan dari Good Corporate Governance menurut KNKG (2006, p2)
adalah.
1.
Mendorong tercapainya
kesinambungan
perusahaan
melalui
pengelolaan
yang
didasarkan
pada
asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas,
independensi, serta
kewajaran dan kesetaraan
2. Mendorong
pemberdayaan
fungsi
dan
kemandirian
masing-masing
organ
perusahaan,
yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham
3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4.
Mendorong
timbulnya
kesadaran
dan tanggung
jawab sosial perusahaan terhadap
masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan
5. Mengoptimalkan
nilai
perusahaan
bagi
pemegang
saham
dengan
tetap
memperhatikan
pemangku kepentingan lainnya
6. Meningkatkan
daya
saing
perusahaan
secara
nasional
maupun
internasional,
sehingga
meningkatkan
kepercayaan
pasar
yang
dapat
mendorong
arus
investasi
dan
pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.1.4.4
Manfaat Penerapan Good Corporate Governan©e
Manfaat
yang
didapat
dari
penerapan
good corporate governance
menurut
Forum for
corporate governance in Indonesia (FCGI) yang dikutip Ayota (2005, p27) anta®a lain:
1.
Meningkatkan
kinerja
perusahaan
melalui
terciptanya
proses
pengambilan
keputusan
yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada stakeholders
|