|
16
pencemaran
limbah
industri.
Ditekankan
pula
dalam
pasal
15
Undang-Undang no
25
tahun
2007
tentang penanaman modal
ditegaskan
bahwa
Setiap
penanam
modal
berkewajiban
menerapkan prinsip
tata
kelola
perusahaan
yang
baik
dan
melaksanakan tanggung
jawab
sosial perusahaan, untuk tetap menghormati
tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi
kegiatan
usaha.
Artinya
yaitu
dalam
menjalankan
kegiatan
bisnisnya
perlu
rambu-rambu
etika bisnis, agar tercipta praktik bisnis yang beretika sesuai dengan code of conduct.
Definisi
Corporate social responsibility menurut
ISO 26000 Guidance
Standard on Social
responsibility menerjemahkan
tanggung
jawab
sosial
sebagai
tanggung
jawab
suatu
organisasi
atas
dampak
dari
keputusan
dan
aktivitasnya
terhadap
masyarakat
dan
lingkungan,
melalui
perilaku
yang
transparan dan
etis,
yang
mengandung
beberapa
poin
yaitu:
1. Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat
2. Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
3. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional
4. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam
pengertian ini meliputi
baik
kegiatan,
produk maupun jasa.
Menurut
Suhandri
M.
Putri
dalam
untung
(2008,
p1)
Corporate social
responsibility
adalah komitmen
perusahaan atau
dunia
bisnis
untuk
berkontribusi
dalam pengembangan
ekonomi
yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan
menitikberatkan
pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan
lingkungan.
Jadi, inti
dari
Corporate Social
Responsibility adalah
suatu sikap kesadaran
perusahaan
terhadap
tanggung
jawab
dan
kewajibannya
melalui
sikap
dan
komitmennya
dalam
merespon
permasalahan-permasalahan sosial
dan lingkungan
yang ada disekitar
perusahaan
(seperti
masalah
kemiskinan,
isu
lingkungan
hidup,
perburuhan,
dan
hak
asasi
manusia
|