Home Start Back Next End
  
16
pencemaran
limbah
industri.
Ditekankan
pula
dalam
pasal
15
Undang-Undang no
25
tahun
2007
tentang penanaman modal
ditegaskan
bahwa
“Setiap
penanam
modal
berkewajiban
menerapkan prinsip
tata
kelola
perusahaan
yang
baik
dan
melaksanakan tanggung
jawab
sosial  perusahaan,  untuk  tetap  menghormati 
tradisi  budaya  masyarakat  sekitar  lokasi
kegiatan
usaha”.
Artinya
yaitu
dalam
menjalankan
kegiatan
bisnisnya
perlu
rambu-rambu
etika bisnis, agar tercipta praktik bisnis yang beretika sesuai dengan code of conduct.
Definisi
Corporate social responsibility menurut
ISO 26000 Guidance
Standard on Social
responsibility menerjemahkan
tanggung 
jawab 
sosial 
sebagai 
tanggung 
jawab 
suatu
organisasi 
atas 
dampak 
dari 
keputusan 
dan 
aktivitasnya 
terhadap 
masyarakat 
dan
lingkungan,
melalui
perilaku
yang
transparan dan
etis,
yang
mengandung
beberapa
poin
yaitu:
1.   Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat
2.   Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
3.   Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional
4.   Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam
pengertian ini meliputi
baik
kegiatan,
produk maupun jasa.
Menurut
Suhandri
M.
Putri
dalam
untung
(2008,
p1)
Corporate social
responsibility
adalah komitmen
perusahaan atau
dunia
bisnis
untuk
berkontribusi
dalam pengembangan
ekonomi
yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan
menitikberatkan
pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan
lingkungan.
Jadi, inti
dari
Corporate Social
Responsibility adalah
suatu sikap kesadaran
perusahaan
terhadap 
tanggung 
jawab 
dan 
kewajibannya 
melalui 
sikap 
dan 
komitmennya 
dalam
merespon
permasalahan-permasalahan sosial
dan lingkungan
yang ada disekitar
perusahaan
(seperti
masalah
kemiskinan,
isu
lingkungan
hidup,
perburuhan,
dan
hak
asasi
manusia
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter