Home Start Back Next End
  
15
Kotler
dan
Lee
(2005,
p3)
berpendapat
bahwa
Corporate Social
Responsibility
adalah
suatu 
komitmen 
untuk 
meningkatkan 
kesejahteraan 
komunitas 
melalui 
kebijaksanaan
praktek bisnis dan kontribusi dari sumberdaya perusahaan.
Hal
yang sama
juga
dikemukakan oleh
Okafor’, et.al
(2008,
pp4-5)
dimana
mereka
menjelaskan
bahwa
corporate social responsibility
menyiratkan
kemampuan
dari
perusahaan
untuk menghubungkan operasionalnya dan
kebijakannya terhadap
lingkungan sosial dengan
cara yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat.
Lebih spesifik Mazurkiewicz (2004, p3) mengungkapkan bahwa kegiatan CSR pada
dasarnya
berdasarkan
pendekatan
sukarela, eksternalitas
lingkungan
diamati untuk
pihak-
pihak
yang
berperan,
tetapi
sering
kali tidak
dapat diverifikasi.
Secara
umum,
keprihatinan
tentang CSR adalah
bahwa,
bukan jumlah besar inisiatif, akan tetapi tidak adanya kerangka
komprehensif yang akan menutup
pada saat
yang sama isu-isu seperti: standar pemerintah,
sistem manajemen,
ketentuan bertindak,
standar
kinerja, pelaporan
kinerja, dan
jaminan
standar.  Perusahaan,  biasanya,  menerapkan  komponen 
yang  terpisah,  atau  bergabung
inisiatif yang dipilih, sering lupa misalnya tentang mekanisme pemantauan yang transparan.
Dari sisi aturan perundang-undangan juga menjelaskan mengenai definisi dari corpo®ate
social
responsibility.
Berdasarkan
Pasal
74
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2007
tentang
Perseroan Terbatas ayat (1)
menyatakan
bahwa perseroan yang
menjalankan
kegiatan
usahanya di
bidang
dan/atau
berkaitan
dengan sumber
daya alam
wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dan ayat (2)
Undang-Undang
nomor 40 tahun 2007
menyatakan
bahwa
“Tanggung
Jawab
Sosial
dan
Lingkungan
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
merupakan
kewajiban Perseroan yang
dianggarkan
dan
diperhitungkan sebagai
biaya
perseroan   yang   pelaksanaannya   dilakukan   dengan   memperhatikan   kepatutan  
dan
kewajaran”. Artinya dalam melakukan kegiatan bisnisnya perusahaan dituntut untuk berlaku
wajar 
artinya, 
kegiatan 
operasional 
perusahaan 
tidak 
menganggu 
kehidupan 
sosial
masyarakat 
lokal 
seperti  polusi 
dan 
merusak 
lingkungan 
disekitar 
perusahaan 
seperti
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter