|
15
Kotler
dan
Lee
(2005,
p3)
berpendapat
bahwa
Corporate Social
Responsibility
adalah
suatu
komitmen
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
komunitas
melalui
kebijaksanaan
praktek bisnis dan kontribusi dari sumberdaya perusahaan.
Hal
yang sama
juga
dikemukakan oleh
Okafor, et.al
(2008,
pp4-5)
dimana
mereka
menjelaskan
bahwa
corporate social responsibility
menyiratkan
kemampuan
dari
perusahaan
untuk menghubungkan operasionalnya dan
kebijakannya terhadap
lingkungan sosial dengan
cara yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat.
Lebih spesifik Mazurkiewicz (2004, p3) mengungkapkan bahwa kegiatan CSR pada
dasarnya
berdasarkan
pendekatan
sukarela, eksternalitas
lingkungan
diamati untuk
pihak-
pihak
yang
berperan,
tetapi
sering
kali tidak
dapat diverifikasi.
Secara
umum,
keprihatinan
tentang CSR adalah
bahwa,
bukan jumlah besar inisiatif, akan tetapi tidak adanya kerangka
komprehensif yang akan menutup
pada saat
yang sama isu-isu seperti: standar pemerintah,
sistem manajemen,
ketentuan bertindak,
standar
kinerja, pelaporan
kinerja, dan
jaminan
standar. Perusahaan, biasanya, menerapkan komponen
yang terpisah, atau bergabung
inisiatif yang dipilih, sering lupa misalnya tentang mekanisme pemantauan yang transparan.
Dari sisi aturan perundang-undangan juga menjelaskan mengenai definisi dari corpo®ate
social
responsibility.
Berdasarkan
Pasal
74
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2007
tentang
Perseroan Terbatas ayat (1)
menyatakan
bahwa perseroan yang
menjalankan
kegiatan
usahanya di
bidang
dan/atau
berkaitan
dengan sumber
daya alam
wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dan ayat (2)
Undang-Undang
nomor 40 tahun 2007
menyatakan
bahwa
Tanggung
Jawab
Sosial
dan
Lingkungan
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
merupakan
kewajiban Perseroan yang
dianggarkan
dan
diperhitungkan sebagai
biaya
perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan
kewajaran. Artinya dalam melakukan kegiatan bisnisnya perusahaan dituntut untuk berlaku
wajar
artinya,
kegiatan
operasional
perusahaan
tidak
menganggu
kehidupan
sosial
masyarakat
lokal
seperti polusi
dan
merusak
lingkungan
disekitar
perusahaan
seperti
|