Home Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN
2.1
Landasan Teori
2.1.1
Definisi Kesehatan, Rumah sakit, dan Tenaga Kesehatan
Pengertian –
kesehatan, rumah sakit dan tenaga kesehatan, seperti
tertuang dalam undang-undang pokok kesehatan
RI
nomor 9
tahun 1960, dan
undang-undang
Replubika
indonesia Nomor
23
tahun
1992,
departemen
kesehatan RI tahun 1997, secara beruntun adalah sebagai berikut:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan 
setiap 
orang 
hidup 
produktif 
secara 
secara 
sosial 
dan
ekonomis (disesuaikan dengan batasan WHO 1947), dan yang dimaksud
dengan sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan 
upaya 
kesehatan 
seperti 
rumah 
sakit 
dan 
puskesmas.
Produk jasa rumah sakit terdiri dari pelayanan medik, penunjang medik dan
penunjang non medik yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam bentuk rawat
inap. Pelayanan kesehatan rawat inap, adalah pelayanan kepada pasien untuk
observasi,  perawatan,  diagnosis,  pengobatan,  rehabilitasi  medik  atau
kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter