|
BAB 2
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA PEMIKIRAN
2.1
Landasan Teori
2.1.1
Definisi Kesehatan, Rumah sakit, dan Tenaga Kesehatan
Pengertian
kesehatan, rumah sakit dan tenaga kesehatan, seperti
tertuang dalam undang-undang pokok kesehatan
RI
nomor 9
tahun 1960, dan
undang-undang
Replubika
indonesia Nomor
23
tahun
1992,
departemen
kesehatan RI tahun 1997, secara beruntun adalah sebagai berikut:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan
setiap
orang
hidup
produktif
secara
secara
sosial
dan
ekonomis (disesuaikan dengan batasan WHO 1947), dan yang dimaksud
dengan sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan
upaya
kesehatan
seperti
rumah
sakit
dan
puskesmas.
Produk jasa rumah sakit terdiri dari pelayanan medik, penunjang medik dan
penunjang non medik yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam bentuk rawat
inap. Pelayanan kesehatan rawat inap, adalah pelayanan kepada pasien untuk
observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau
kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
|