|
Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap
orang
mengabdikan
diri
dalam bidang
kesehatan
serta
memiliki
pengetahuan
atau
keterampilan
melalui
pendidikan
di
bidang
kesehatan
yang
untuk
jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.1.1.1 Definisi Dokter
Secara
operasional,
definisi
dokter adalah
seorang
tenaga
kesehatan
yang menjadi tempat kontak pertama pasien untuk menyelesaikan masalah
kesehatan yang dihadapi tanpa
memandang jenis penyakit, organologi,
golongan
usia,
dan
jenis
kelamin,
sedini dan sedapat mungkin, secara
menyeluruh,
bersinambungan,
dan
dalam koordinasi
serta
kolaborasi
dengan
profesional kesehatan lainnya, dengan
menggunakan
prinsip
pelayanan
yang
efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional,
hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakan adalah sebatas
kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan
kedokteran. Tugas seorang dokter adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan
pemeriksaan
pada
pasien
untuk
mendiagnosa
penyakit
pasien
secara cepat dan memberikan terapi secara tepat dan cepat
2. Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien
3. Memberikan
pelayanan
kedokteran
secara
aktif
kepada
pasien
pada
saat
sehat dan sakit
|