|
67
beserta keluarganya. Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat
kerja, dedikasi, disiplin, dan sikap loyal karyawan terhadap perusahaan sehingga labour
turnover relatif rendah. Program kesejahteraan karyawan harus disusun berdasarkan
peraturan legal, berasaskan keadilan dan kelayakan (internal dan eksternal konsistensi)
dan berpedoman kepada kemampuan perusahaan.
Menurut Hasibuan (2000:185), kesejahteraan karyawan adalah balas jasa
pelengkap (material dan nonmaterial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan.
Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan
agar produktivitas kerjanya meningkat.
Kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk
tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar
peraturan legal pemerintah. Adapun tujuan pemberian kesejahteraan antara lain sebagai
berikut:
1.
Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada perusahaan
2.
Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta
keluarganya
3.
Memotivasi gairah kerja, disiplin, dan produktivitas kerja karyawan
4.
Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan.
5.
Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.
Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7.
Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8.
Mengefektifkan pengadaan karyawan.
9.
Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas
manusia Indonesia
|