|
Jika melihat definisi pajak diatas maka dapat disimpulkan ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak adalah sebagai berikut :
a.
Pajak merupakan pengalihan kekayaan dari orang/ badan ke pemerintah.
b.
Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya,
sehingga dapat dipaksakan.
c.
Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung
secara individual yang diberikan pemerintah.
d.
Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
e.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukkannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi
publik.
f.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
g.
Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung.
II.2.2.
Fungsi Pajak
Erly Suandy (2008) mengelompokkan fungsi pajak menjadi sebagai berikut :
a.
Fungsi Budgetair/ Finansial
Fungsi budgetair/ finansial yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas
Negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
b.
Fungsi Regulerend/ Mengatur
Fungsi regulerend/ mengatur yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur
masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu.
|