Home Start Back Next End
  
segi ‘hasil’ maka tujuan atau akibat yang dikehendaki telah tercapai. Kedua dari segi
‘usaha’ yang telah ditempuh atau dilaksanakan telah tercapai, sesuai dengan yang
ditentukan. Dengan demikian pengertian efektivitas dapat dikatakan sebagai taraf
tercapainya suatu tujuan tertentu, baik ditinjau dari segi hasil, maupun dari segi usaha
yang diukur dengan mutu, jumlah serta ketepatan waktu sesuai dengan prosedur dan
ukuran-ukuran tertentu sebagaimana yang telah digariskan dalam peraturan yang telah
ditetapkan. 
II.2.
Perpajakan
II.2.1.
Definisi Pajak
Erly Suandy (2008) menyebutkan sebagai perbandingan mengenai definisi pajak,
maka berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi  yaitu : 
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja sebagai berikut :
“pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa 
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-
jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. sebagai berikut :
“pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa imbalan (kontraprestasi), yang langsung dapat
ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter