|
Asli Daerah adalah penerimaan yang
diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
II.3.2.
Dasar hukum Pendapatan Asli Daerah
Adapun dasar hukum yang ada kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah secara
kronologis adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perimbangan Keuangan dan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
II.3.3.
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
Dalam mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah
propinsi/kota/kabupaten yang meliputi tugas pemerintahan umum, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan menggunakan sumber-sumber pembiayaan yang didapat dari
pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 157
menyebutkan bahwa sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1.
Pendapatan Asli Daerah
|