Home Start Back Next End
  
a.
Hasil pajak Daerah
b.
Hasil Retribusi Daerah
c.
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2.
Dana Perimbangan,
3.
Pinjaman daerah, dan
4.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
1.
Hasil Pajak Daerah
Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah terdiri dari: pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan
galian golongan C , dan pajak parkir.
2.
Hasil retribusi daerah
3.
Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan, antara lain bagian laba, dari deviden dan penjualan saham milik daerah
4.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, antara lain pendapatan dari dinas atau 
Instansi daerah, pendapatan yang termasuk pendapatan asli daerah maupun pemberian
pemerintah pusat, sumbangan pihak ketiga dan hasil penjualan pemerintah daerah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter