Home Start Back Next End
  
II.4.
Pajak Daerah
II.4.1.
Pengertian Pajak Daerah
Mardiasmo (2011:93) menjelaskan bahwa pajak daerah adalah : “Pajak yang
dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah (melalui Perda)
untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.” Sedangkan
menurut UU No. 34 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud Pajak Daerah adalah:
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dipaksakan berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah
daerah dan pembangunan daerah.
Dari pernyataan berikut dapat dijelaskan bahwa pengertian pajak daerah adalah:
1.
Pada hakekatnya tidak dapat
perbedaan asasi antara pajak Negara dan pajak daerah
mengenai prinsip-prinsip umum khususnya, misalnya mengenai subjek, objek pajak dan
sebagainya.
2.
Perbedaan yang ada hanyalah mengenai aparat pemungut dan pengguna pajak.
3.
Pajak Daerah adalah yang dipungut oleh daerah berdasarkan  pajak yang ditetapkan oleh
daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangganya sebagai 
badan hukum politik, dimana balas jasanya tidak langsung diberikan kepada wajib pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter