|
II.4.2.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009, tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.
Pajak Propinsi, terdiri dari :
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air.
b.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.
Pajak pengambilan dan pemanfaat air bawah tanah dan air permukaan.
e.
Pajak Rokok
2.
Pajak Kabupaten, terdiri dari :
a.
Pajak hotel, adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk dapat menginap atau istirahat, memperoleh
pelayanan, dan atau yang fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk
bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama,
kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
b.
Pajak restoran, adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap
makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk usaha boga atau catering
c.
Pajak Hiburan, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis
pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan
|