Home Start Back Next End
  
nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga
d.
Pajak reklame, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat,
perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan
suatu barang dan jasa atau orang, ataupun untuk  menarik perhatian umum kepada
suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan
atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah
e.
Pajak penerangan jalan, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan
ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang
rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah
f.
Pajak pengambilan bahan galian golongan C, adalah pajak atas kegiatan
pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
g.
Pajak Parkir, adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir
diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran.
h.
Pajak Air Tanah, adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter