|
i.
Pajak Sarang Burung Walet, adalah pungutan daerah atas pengambilan sarang
barang burung wallet, Sarang Burung Walet adalah sarang yang dihasilkan
burung wallet spesies Collacalia
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah, perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh
orang pribadi atau badan
Dari pengertian pajak daerah tersebut diatas maka dapat diartikan bahwa pemungutan
pajak daerah merupakan wewenang daerah yang diatur dalam undang-undang tentang
pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah
tangga daerah itu sendiri
II.4.3.
Hasil Retribusi Daerah
Retribusi daerah menurut pasal 1 Undang-Undang RI No. 18 (2009:7) adalah
Pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang
khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
probadi atau badan. Berdasarkan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2008 Pasal 55 ayat
|