|
(2). Dijelaskan tentang pelaksanaan penerapan dari retribusi harus ditetapkan dengan
peraturan daerah.
II.5.
Retribusi Daerah
II.5.1.
Pengertian Retribusi Daerah
Definisi retribusi daerah menurut Mardiasmo (2011:14) yang juga diambil berdasarkan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009, Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu: Retribusi Daerah
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Disamping itu ada beberapa pengertian tentang retribusi, yaitu :
1.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran pemakaian atau karena jasa
yang diberikan oleh daerah (Halim, 2008 : 52).
2.
Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan (Suparmoko, 2007 : 85).
3.
Retribusi adalah pungutan sumber daya ekonomi oleh pemerintah kepada
warga negara dan digunakan untuk melaksanakan tugas pemerintahan atau
melayani kepentingan masyarakat dalam hubungannya yang bersifat publik,
|