Home Start Back Next End
  
dapat diartikan sebagai dari pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
(Soelarno, 2007 : 202).
4.
Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada negara dimana bisa dilihat
adanya hubungan antara
balas jasa yang langsung diterima dengan adanya
pembayaran retribusi tersebut (Suparmoko, 2007 : 92)
5.
Retribusi adalah pungutan atas pemakaian  atau manfaat  yang diperoleh
secara langsung oleh seseorang atau suatu badan karena jasa yang nyata dari
pemerintah daerah.
Jadi Retribusi dipungut apabila orang atau badan tersebut menggunakan atau
memanfaatkan fasilitas atau jasa yang disediakan, apabila tidak maka orang tersebut tidak
dipungut retribusi.
II.5.2
Ketentuan Umum Retribusi Daerah
Ketentuan yang dimaksud adalah ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundangan undangan pajak dan retribusi daerah yaitu meliputi :
1.
Retribusi Daerah 
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas  jasa atau permberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Wajib retribusi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter