|
adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
3.
Badan
adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi,
koperasi, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
4.
Jasa
adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
5.
Jasa Umum
adalah jasa yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
6.
Jasa Usaha
|