|
adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Perizinan Tertentu
adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
8.
Masa Retribusi
adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi
diwajibkan untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
9.
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi.
10. Pemeriksaan
|