|
27
1.
Dalam pengertian kenakalan, harus terlihat adanya perbuatan atau
tingkah laku yang bersifat pelanggaran hukum yang berlaku dan
pelanggaran nilai-nilai moral.
2.
Kenakalan tersebut mempunyai tujuan yang asosial, yaitu dengan
perbuatan atau tingkah laku tersebuat ia bertentangan dengan nilai atau
norma sosial yang ada di lingkungan hidupnya.
3.
Kenakalan remaja merupakan kenakalan yang dilakukan oleh mereka
yang berumur anatara 13-17 tahun.
4.
Kenakalan remaja dapat dilakukan oleh seorang remaja saja atau
dilakukan bersama-sama dalam suatu kelompok remaja.
2.3.3.
Menurut Gunarsa (2012) kenakalan remaja dapat digolongkan
dalam dua kelompok besar yang berkaitan dengan norma hukum, yaitu:
1.
Kenakalan yang bersifat immoral dan asosial dan tidak diatur dalam
undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan
pelanggaran hukum.
2.
Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai
undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan
melanggar hukum apabila dilakukan oleh orang dewasa.
2.3.4.
Menurut Santrock (1996) ada beberapa faktor-faktor yang
mempengaruhi kenakalan remaja, yaitu:
|