Start Back Next End
  
78
dengan persyaratan keamanan gedung dan fungsinya. Berdasarkan alasan inilah
mengapa prosedur untuk mendapatkan persetujian otoritas lokal untuk tempat
hiburan umum berbeda dari persyaratan untuk gedung lainnya.
Pejabat lokal yang bertugas untuk mengatur perundangan, harus memiliki
rasa kepedulian terhadap keberlangsungan seni pertunjukan. Regulasi hanya
dapat dibuat untuk menangani jenis-jenis bangunan yang dikenal, bukan untuk
mengantisipasi ide-ide baru atau bentuk kostruksi.
Di Indonesia, undang-undang tentang bangunan gedung diatur dalam
Undang-Undang RI. Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Di
dalam undang-undang ini dijabarkan secara rinci mengenai fungsi, persyaratan
penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Pengaturan bangunan
gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan
sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan banguna gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan; serta mewujudkan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
Berikut ini adalah peraturan perundangan yang terkait dengan pelestarian
Gedung Kesenian Jakarta:
Pasal 38
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar
budaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan
dilestarikan.
(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan
dilestarikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter