|
79
Daerah dan/atau
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan atas
bangunan
gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat
dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau karakter cagar
budaya yang dikandungnya.
(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan
lingkungan cagar
budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi dan/atau
karakter cagar budaya,
harus dikembalikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan perbaikan, pemugaran dan
pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal ini mengamanatkan bahwa bangunan gedung dan
lingkungannya yang
ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
harus dilindungi
dan dilestarikan, guna mendukung upaya perlindungan dan
pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya
tersebut, perlu disusun
peraturan yang diharapkan dapat memberikan panduan baik bagi masyarakat pada
umumnya,
para perancang bangunan dan lingkungan serta asosiasi di bidang
bangunan dan lingkungan, dan khususnya bagi Pemerintah Daerah. Setiap upaya
pelestarian (konservasi) di Indonesia harus selaras dengan maksud dan tujuan
yang tersurat dan tersirat dalam aturan perundangan tersebut.
Pengelolaan Gedung Kesenian Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur
|